
“Umat Islam merindukan puasa dan lebaran bareng,” ungkap Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA dalam pembukaan Sidang Anggota Badan Hisab Rukyat Departemen Agama RI yang bertempat di Hotel Traveller Jakarta (12/08). 35 anggota Badan Hisab Rukyat Departemen Agama hadir dalam Sidang yang diprakarsai oleh Wakil Presiden, Yusuf Kalla dan kabarnya pun beliau rela mengeluarkan biaya pribadinya untuk mengumpulkan ormas – ormas Islam demi penyatuan metodologi Hisab dan Metodologi Rukyah yang dibahas pad sidang ini.
Dirjen Bimas Islam mengungkapkan penyatuan umat Islam lebih penting daripada perbedaan madzab. “Indonesia sering dijadikan referensi masyarakat Islam di Asia Tenggara untuk penentuan awal dan akhir Ramadhan,” imbuhnya. Oleh karena itu perlu ada penyatuan metodologi Hisab dan Metodologi Rukyah.
Sidang ini diawali dengan penyajian makalah yang disampaikan oleh Cecep Nurwendaya dari Planetarium Jakarta, Prof. Dr. Ir. Syamsul Farid Ruskanda, Msc dari LIPI, dan K.H. Masyhuri Na'im dari Majelis ulama Indonesia. Kemudian diundang juga pada sesi pembahasan Dr. Muji Raharto dari Boscha ITB, Dr. Hafidh dari Bakosurtanal, Drs. Izzuddin, MAg dari IAIN Semarang, Drs. Sriyatin, SH, MAg dari Ahli Hisab Perorangan (Malang), dan KH M. Abdurrahman KS dari Persis. Sedangkan Drs. H. Muhyiddin bertindak sebagai pemimpin sidang.
Menurut Cecep, Hilal menjelang awal Ramadlan sudah cukup tinggi sekitar 5o lebih, dan diharapkan dapat berhasil dirukyah, sedangkan hilal menjelang awal Syawal dan Dzulhijjah masih di bawah ufuk, karena itu tidak mungkin dapat dirukyah (lihat data posisi hilal). Sedangkan menurut Syamsul Farid Ruskanda, rukyah dapat dilakukan pada segala cuaca dengan menggunakan teknologi RADAR( Teleskop Rukyah Versi 2). Namun menurutnya, masih diperlukan fatwa syari'ah untuk dapat memanfatkan kemajuan teknologi ini. Beliau menambahkan, bahwa rukyat dengan cara-cara yang sekarang adalah sangat sulit bahkan dapat dikatakan sebagai 'impossible' (makalah).
Sependapat dengan Syamsul Farid Ruskanda, K.H. Masyhuri Na'im sebagai penyaji makalah ketiga menyarankan agar Departemen Agama memprakarsai bahsul-masa-il mengenai rukyat dengan sinyal radio. Mengingat penetapan awal Ramadlan dan Syawal adalah kewenang pemerintah.
Sedangkan Muji Raharto dari Boscha ITB pada sesi pembahasan menanyakan keabsahan pendapat Syamsul Farid Ruskanda tentang pantulan sinyal radio yang dikembalikan ke bumi masih dalam keadaan utuh. Hafidh dari Bakosurtanal juga mengharapkan pendapat Syamsul Farid Ruskanda agar dijelaskan lebih rinci secara teknis. Menanggapi Syamsul Farid Ruskanda yang meminta fatwa, Izzuddin dari IAIN Semarang menyarankan agar wacana penyatuan metodologi ini diwujudkan terlebih dahulu.
Sriyatin, Ahli Hisab mempertanyakan hadis Abu Hurairah yang berkaitan dengan perintah rukyat. Sepengetahuan beliau ketika perintah puasa diturunkan Abu Hurairah baru berusia tiga tahun, Ibnu Umar 13 tahun dan Ibnu Abbas 6 tahun, karena itu tidak mungkin Abu hurairah menerima hadits langsung dari nabi. KH Masyhuri Na'im menjawab bahwa kesepakatan ahli hadits menghilangkan nama seorang sahabat dari sanad tidak mempengaruhi kualitas hadits, kecuali kalau menghilangkan nama tabi'in dari susunan sanad.
Terakhir KH M. Abdurrahman KS berpendapat Shuumuu bukan perintah rukyat, tapi perintah shaum. Faqaddiru itu mujmal dan Fakammilu itu mubaiyan. Yang berarti bahwa mubaiyan harus didahulukan dari mujmal.
Sampai sidang ini berakhir (12/8), sidang ini belum mengambil suatu keputusan penetuan awal Ramadhan 1429 H. Oleh karena itu, Muhyiddin akan membentuk Tim Perumus. Dan tetap akan memberikan hasil rumusannya kepada Menteri Agama untuk dijadikan rekomendasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar